Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi adalah
pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau umum. Kadangkala, ada yang menyebutkan bahwa pajak sama dengan retribusi. Padahal, pajak berbeda dengan retribusi. Meskipun pajak dan retribusi
berbeda namun keduanya mempunyai fungsi yang sama, yaitu sebagai sumber
pendapatan. Contoh retribusi antara lain karcis parkir kendaraan, karcis pasar,
karcis masuk terminal, dan lain-lain.