1) Objek Pajak
Objek pajak PBB adalah bumi dan atau bangunan. Objek pajak yang dikenai pajak
PBB adalah objek pajak yang berupa hal-hal berikut ini.
1) Bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum seperti tempat
ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, dan tempat-tempat umum lainnya yang tidak
dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
2) Kuburan, peninggalan purbakala, dan sejenisnya.
3) Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah
penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani
suatu hak.
4) Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik.
5) Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
2) Subjek Pajak
Subjek pajak yang dikenai pajak PBB adalah orang atau badan yang secara nyata
mempunyai suatu hak atas bumi dan bangunan serta memperoleh manfaat dari
bangunan yang dimilikinya.
3) Tarif Pajak
Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak sebesar 0,5%.
4) Dasar Pengenaan
Pajak
1) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang
terjadi secara wajar.
2) Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00. Apabila besarnya NJOP lebih
kecil dari NJOPTKP maka objek pajak tersebut tidak dikenakan pajak PBB.
3) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP adalah suatu persentase dari nilai jual sebenarnya (NJOKP). NJKP yang
ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP.
4) Pajak PBB yang terutang
Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan
NJKP.
Contoh penghitungan Pajak PBB :