Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Roda
Bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya
orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi
beberapa persyaratannya.
2. Rantai
(di sebelah kiri): melambangkan ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan
yang kokoh. Bahwa Anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut,
maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang
mengikat sesama Anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD)
/ Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati
AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3. Kapas dan
Padi (di sebelah kanan): menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara
khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai
bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan).
Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4. Timbangan
berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi
simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai”
dan “Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu
adalah Bintang dalam Perisai.
5. Bintang
dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal
koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai
keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa
berarti “tubuh”, dan Bintang bisa diartikan “Hati”.
6. Pohon
beringin sebagai simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang
dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab
“Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup
yang harus dijunjung tinggi
7. Koperasi
Indonesia menandakan bahwa Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat
Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian
di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai
sendiri
8. Warna
merah dan putih yang menjadi bacground logo menggambarkan sifat nasional
Indonesia.
1) Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya
tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja,
yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan
menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang
didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank).
Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik.
Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak
rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu
dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta
lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui
Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan
tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan
kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913,
Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori
pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak
berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada
masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya
panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun
peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan
untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan
sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi.
Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia
mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan
Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh
asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai.
Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada
kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan
pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan
semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan,
bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan
ekonominya.
Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang
liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal
33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi
ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan
pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad
Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat
itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia.
Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
2) Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan
UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi
berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam
UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian
koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata
dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas,
namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia.
Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan
demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
3) Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi
Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan
koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992
pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat
kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan
bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan
tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.
4) Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran
koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
5) Perangkat Organisasi
Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa
perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan
pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti
berikut ini.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota
ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui
rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat
anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah
pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini
tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung
jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha
koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik
disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian
ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan,
pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus
koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi
berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi
suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota
untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada
bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai
kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan
ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan
(simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan
namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas
koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang
yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai
wewenang berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
6) Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri
atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
- Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
- Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi
lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman
lainnya yang sah.