9 in 1. With our knowledge, we break the horizon!

Facebook
RSS

Otonomi Daerah

-
Gilang



1) Definisi
Otonomi berasal dari Bahasa yunanyi. Auto yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti hukum. Maka secara harfiyah, otonomi berarti hukum sendiri/bertindak atas hukum yang dibuat sendiriOtonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

2) UU Otonomi Daerah
Peraturan Perundang-undangan mengenai Otonomi Daerah yang pernah berlaku adalah :
  1. UU No. 1/1945
  2. UU No. 22/1948
  3. UU No. 1/1957
  4. UU No. 5/1974
  5. UU No. 22/1999
Otonomi daerah yang berlaku sekarang dilaksanakan berdasarkan UUD 1945 Bab VI PEMERINTAH DAERAH (meliputi pasal 18, 18A, dan 18B).

3) Tujuan Otonomi Daerah
Menurut UU No. 32 tahun 2004, tujuan Otonomi Daerah adalah :
  1. meningkatkan kesejahteraan rakyat
  2. meningkatkan pelayanan umum
  3. meningkatkan daya saing daerah.

Leave a Reply

    Category List

    Follow it!

    Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

    Histats Counter

    Stats it!