Pada tanggal 28 April 1945 Pemerintah Jepang membentuk sebuah badan yang bertujuan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, yang dikenal dengan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPKI bahasa Jepang). Ini merupakan tindak lanjut janji Jepang yang akan menyerahkan kemerdekaan Indonesia jika bersedia membantu dalam PD II.
A. BPUPKI beranggotakan 26 orang, yaitu :
- KRT Radjiman Wedyodiningrat (Ketua)
- R.P. Soeroso (Wakil Ketua)
- Ichibangase Yosio (Wakil Ketua) - orang Jepang
- Ir. Soekarno
- Drs. Moh. Hatta
- Mr. Muhammad Yamin
- Prof. Dr. Mr. Soepomo
- KH. Wachid Hasjim
- Abdoel Kahar Muzakir
- Mr. A.A. Maramis
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- H. Agoes Salim
- Mr. Achmad Soebardjo
- Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
- Ki Bagoes Hadikoesoemo
- AR Baswedan
- Soekiman
- Abdoel Kaffar
- R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking
- KH. Ahmad Sanusi
- KH. Abdul Halim
- Liem Koen Hian
- Tan Eng Hoa
- Oey Tiang Tjoe
- Oey Tjong Hauw
- Drs. Yap Tjwan Bing.
B. Dalam perjalanan usahanya, BPUPKI telah melakukan dua kali rapat, yaitu :
1) Rapat Pertama
Rapat pertama diadakan di gedung Chuo Sangi
In di Jalan Pejambon 6 Jakarta
yang kini dikenal dengan sebutan Gedung
Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga
DPR pada zaman kolonial Belanda.
Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai
keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Pada rapat pertama ini
terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin dalam
pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu:
1. peri
kebangsaan
2. peri ke
Tuhanan
3. kesejahteraan
rakyat
4. peri
kemanusiaan
5. peri
kerakyatan
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan
lima asas yaitu
1. persatuan
2. mufakat
dan demokrasi
3. keadilan
sosial
4. kekeluargaan
5. musyawarah
Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan
lima asas pula yang disebut Pancasila yaitu:
a. kebangsaan
Indonesia
b. internasionalisme
dan peri kemanusiaan
c. mufakat
atau demokrasi
d. kesejahteraan
sosial
e. Ketuhanan
yang Maha Esa
Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila yang menurut
beliau bilamana diperlukan dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu:
a. Sosionasionalisme
b. Sosiodemokrasi
c. Ketuhanan
yang berkebudayaan
Bahkan masih menurut Soekarno, Trisila tersebut di atas bila
diperas kembali disebutnya sebagai Ekasila yaitu merupakan sila gotong
royong merupakan upaya Soekarno dalam
menjelaskan bahwa konsep tersebut adalah dalam satu-kesatuan. Selanjutnya lima
asas tersebut kini dikenal dengan istilah Pancasila, namun
konsep bersikaf kesatuan tersebut pada akhirnya disetujui dengan urutan serta
redaksi yang sedikit berbeda.
Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta
sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru.
2) Rapat Kedua
Rapat kedua berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan tema bahasan
bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar,
ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat
ini dibentuk Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang
dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan
ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia
Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah
Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya,
Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk
lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:
1. Prof. Dr.
Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
2. Mr.
Wongsonegoro
3. Mr. Achmad
Soebardjo
4. Mr. A.A.
Maramis
5. Mr. R.P.
Singgih
6. H. Agus
Salim
7. Dr.
Soekiman
Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan
sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima
laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan
tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu: a. pernyataan Indonesia merdeka b.
pembukaan UUD c. batang tubuh UUD
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan
mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta.
Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea
keempat Piagam Jakarta.
C. Masa Istirahat
Dalam masa reses (masa istirahat) antara Sidang I BPUPKI
dengan Sidang II BPUPKI, masih belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan
dasar negara, sehingga akhirnya dibentuklah panitia kecil untuk menggodok
berbagai masukan. Panitia kecil beranggotakan 9 orang dan dikenal pula sebagai Panitia
Sembilan dengan susunan sebagai
berikut:
1. Ir.
Soekarno (ketua)ketua
2. Drs. Moh.
Hatta (wakil ketua)
3. Mr. Achmad
Soebardjo (anggota)
4. Mr. Muhammad
Yamin (anggota)
5. KH.
Wachid Hasyim (anggota)
6. Abdul
Kahar Muzakir (anggota)
7. Abikoesno
Tjokrosoejoso (anggota)
8. H. Agus
Salim (anggota)
9. Mr. A.A.
Maramis (anggota)
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum
kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945
Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang
dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta
Charter) yang berisikan:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Namun, terdapat sedikit perdebatan dalam sila pertama, oleh karena itu dilakukan perubahan menjadi Ketuhanan yang Maha Esa.