Setelah tugas BPUPKI selesai, pada tanggal 7 Agustus 1945 Pemerintah Jepang membentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) Dokuritsu Junbi Inkai (PPKI dalam Bahasa Jepang). Tugas utama PPKI adalah mempersiapkan kemerdekaan Indonesia menggantikan tugas BPUPKI.
1) Anggota PPKI
PPKI berkertuakan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai wakilnya. Selain itu, terdapat pula anggota-anggota yang terdiri dari 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa.
a. Anggota Awal
- Ir. Soekarno (Ketua)
- Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
- Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
- KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
- R. P. Soeroso (Anggota)
- Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)
- Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
- Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
- Otto Iskandardinata (Anggota)
- Abdoel Kadir (Anggota)
- Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota)
- Pangeran Poerbojo (Anggota)
- Dr. Mohammad Amir (Anggota)
- Mr. Abdul Maghfar (Anggota)
- Mr. Mohammad Hasan (Anggota)
- Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota)
- Andi Pangerang (Anggota)
- A.H. Hamidan (Anggota)
- I Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
- Mr. Johannes Latuharhary (Anggota)
- Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota)
Selain itu juga terdapat 6 anggota tambahan yang tanpa sepengetahuan jepang.
b. Anggota Tambahan
- Achmad Soebardjo (Penasehat)
- Sajoeti Melik (Anggota)
- Ki Hadjar Dewantara (Anggota)
- R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)
- Kasman Singodimedjo (Anggota)
- Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)
2) Sidang PPKI
Tanggal 9 Agustus 1945, sebagai
pimpinan PPKI yang baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman
Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk
bertemu Marsekal Terauchi. Setelah
pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar
proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang dianggap merupakan
alat buatan Jepang. Bahkan rencana rapat 16 Agustus1945 tidak
dapat terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok.
Setelah proklamasi, pada tanggal 18
Agustus 1945, PPKI memutuskan antara lain:
- Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945,
- Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden RI dan Drs. M. Hatta sebagai wakil presiden RI,
- Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk.
Berkaitan dengan UUD, terdapat
perubahan dari bahan yang dihasilkan oleh BPUPKI, antara
lain:
- Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
- Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa.
- Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat "Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab" diganti menjadi "kemanusiaan yang adil dan beradab".
- Pada pasal 6:1 yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden adalah orang Indonesia Asli
PPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 19
Agustus 1945. Sidang tersebut memutuskan hal - hal berikut:
- Membentuk KNIP
- Membentuk 12 departemen dan menteri - menterinya.
- Menetapkan pembagian wilayah Republik Indonesia atasa delapan provinsi beserta gubernur-gubernurnya.
Hotel Des Indes, Hotel yang pernah menjadi tempat menginap Anggota PPKI