Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, regresif atau degresif.
Pada akhir maret 2010 jumlah wajib pajak di Indonesia mencapai sekitar 16 juta.
- 5% untuk 0 - 25juta
- 10% untuk 25juta - 50juta
- 15% untuk 50juta - 100juta
- 25% untuk 100juta - 200juta
- 35% untuk >200juta
- 10% untuk 0 - 50juta
- 15% untuk 50juta - 100juta
- 25% untuk 100juta - 200juta